top of page
Coal Blending Wajib Persetujuan Menteri: Memahami Ketentuan Baru Permen ESDM 6/2026 bagi Pemegang IUP dan PKP2B
Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM 6/2026 pada 12 Juni 2026 untuk mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Permen ESDM 17/2025 terkait pelaporan kegiatan pertambangan dan proses penerbitan RKAB dalam sektor mineral dan batubara. Perubahan tersebut juga memperkenalkan persyaratan persetujuan pencampuran batubara yang perlu dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan Coal Blending.
TAGS
bottom of page





