top of page

Coal Blending Wajib Persetujuan Menteri: Memahami Ketentuan Baru Permen ESDM 6/2026 bagi Pemegang IUP dan PKP2B

9 September 2026

MCO News Network: Muh. Chandra Putra Kusumah

Energy & Natural Resources, Regulation Updates

Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM 6/2026 pada 12 Juni 2026 untuk mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Permen ESDM 17/2025 terkait pelaporan kegiatan pertambangan dan proses penerbitan RKAB dalam sektor mineral dan batubara. Perubahan tersebut juga memperkenalkan persyaratan persetujuan pencampuran batubara yang perlu dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan Coal Blending.

Coal Blending Wajib Persetujuan Menteri: Memahami Ketentuan Baru Permen ESDM 6/2026 bagi Pemegang IUP dan PKP2B

Pada 12 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) telah mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("Permen ESDM 6/2026"). Peraturan ini memperbarui ketentuan mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, perbaikan administratif dan/atau evaluasi dalam penerbitan keputusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”), serta menambahkan mekanisme baru mengenai persetujuan pencampuran batubara (“Coal Blending”).


Komparasi Peraturan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("Permen ESDM 17/2025"). Pokok ketentuan yang diubah dan ditambahkan adalah sebagai berikut:


  1. Muatan Laporan Berkala Tahap Operasi Produksi (Pasal 19)

    Pasal 19 Permen ESDM 6/2026 menambahkan kewajiban bagi Pelaku Usaha untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan Coal Blending, kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”), serta kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.


  2. Kewenangan Perbaikan Keputusan RKAB (Pasal 33)

    Pasal 33 Permen ESDM 6/2026 memperluas kewenangan Menteri atau Gubernur untuk melakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan administratif dan/atau evaluasi dalam penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB. Sebelumnya, wewenang tersebut dibatasi hanya pada tahap penerbitan persetujuan RKAB.


  3. Prosedur Persetujuan Coal Blending (Pasal 34A)

    Pasal 34A Permen ESDM 6/2026 mewajibkan Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan persetujuan Coal Blending melalui sistem informasi dengan melampirkan dokumen kontrak, hasil uji kualitas, dan simulasi spesifikasi batubara. Ketentuan khusus ini belum diatur dalam Permen ESDM 17/2025.


Penambahan Kewajiban dalam Laporan Berkala

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Permen ESDM 6/2026, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) tahap Operasi Produksi, IUP Khusus (“IUPK”) tahap Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dalam menyampaikan laporan tersebut, Pelaku Usaha wajib memperhatikan muatan tambahan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan Coal Blending bagi Pemegang Izin yang telah memperoleh persetujuan pencampuran batubara (vide Pasal 19 ayat (2) huruf l);

  2. Pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau PNBP bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Pasal 19 ayat (2) huruf m); dan

  3. Kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (vide Pasal 19 ayat (2) huruf n).


Perbaikan Kesalahan Administratif dan/atau Evaluasi dalam Keputusan RKAB

Pasal 33 Permen ESDM 6/2026 mengatur bahwa Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya dapat memperbaiki kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi yang terjadi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB. Ketentuan ini memperluas cakupan Pasal 33 Permen ESDM 17/2025 yang sebelumnya hanya mengatur perbaikan dalam penerbitan persetujuan RKAB.


Persetujuan Pencampuran Batubara

Permen ESDM 6/2026 menyisipkan persyaratan baru bagi Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan Coal Blending. Berdasarkan Pasal 34A ayat (1) dan (2) Permen ESDM 6/2026, dalam rangka memenuhi spesifikasi batubara tertentu, Pemegang Izin tahap Operasi Produksi atau Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) yang telah memperoleh persetujuan RKAB diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Menteri sebelum melakukan Coal Blending.


Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 34A ayat (3) Permen ESDM 6/2026, persetujuan Menteri tersebut dapat diperoleh setelah Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui sistem informasi yangpaling sedikit harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Persetujuan RKAB dari masing-masing entitas pemilik batubara induk dan pencampur;

  2. Salinan perjanjian/kontrak pembelian batubara pencampur dan perjanjian/kontrak penjualan batubara hasil pencampuran yang telah ditandatangani para pihak;

  3. Sertifikat hasil uji kualitas (certificate of analysis) batubara induk dan batubara pencampur oleh surveyor yang terdaftar pada Direktorat Jenderal terkait; dan

  4. Data isian hasil simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran yang meliputi nilai kalori (dalam kondisi as received dan air dried basis), kandungan belerang, air, dan abu.

  5. Menteri selanjutnya melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sebelum menentukan persetujuan atau penolakan pencampuran batubara (vide Pasal 34A ayat (4) dan (5) Permen ESDM 6/2026). Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan alasan penolakan kepada pemohon (vide Pasal 34A ayat (7) Permen ESDM 6/2026).


Dalam menjalankan usahanya, Pelaku Usaha pertambangan mineral dan batubara perlu memperhatikan ketentuan perubahan yang diatur dalam Permen ESDM 6/2026. Perubahan tersebut mencakup tambahan muatan yang harus dilaporkan Pelaku Usaha dalam Laporan Berkala, mekanisme baru mengenai perbaikan kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan penolakan RKAB, serta persetujuan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang berkeinginan melakukan kegiatan Coal Blending. Dengan demikian, perubahan tersebut memperluas kewajiban sekaligus memberikan persyaratan yang lebih jelas bagi Pelaku Usaha.

Contact us for legal assistance.

Explore more of the aforementioned topics in our Legal Insights.

 

Disclaimer: 

This insight does not constitute any legal advice.

This publication is provided for informational purposes only. Any use or reliance on material on this page shall be borne at each user’s risk.

bottom of page