Transisi KBLI 2025 di Indonesia: Hal yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
17 April 2026
MCO News Network
Indonesia mulai menerapkan KBLI 2025 pada 18 Juni 2026, menggantikan KBLI 2020 berdasarkan Peraturan BPS No. 7/2025 untuk mendukung perizinan berbasis risiko (OSS).

Indonesia sedang melakukan transisi dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke KBLI 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 ("Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025"). Pembaruan ini merupakan bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang dijalankan melalui sistem OSS.
Implementasi ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bersama tanggal 25 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS.
Jangka Waktu Implementasi
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, KBLI terbaru wajib diterapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan, dengan efektivitas penuh pada 18 Juni 2026. Sampai tanggal tersebut, berlaku masa transisi.
Dasar Hukum Mekanisme Transisi
Diskresi Pemerintah dalam Perizinan
Berdasarkan Pasal 545 PP Nomor 28 Tahun 2025, pejabat berwenang dapat menggunakan diskresi apabila terdapat kekosongan norma, ketidakjelasan, atau stagnasi dalam pelaksanaan PBBR.
Penyesuaian Otomatis dalam OSS
Berdasarkan Pasal 393 Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, setiap perubahan KBLI dari BPS akan secara otomatis disesuaikan dalam sistem OSS, termasuk klasifikasi perizinan.
Ketentuan Masa Transisi
Selama masa transisi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Seluruh perizinan usaha (Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU) yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Ketentuan ini tetap berlaku sampai:
terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan migrasi ke KBLI 2025; atau
terdapat perubahan maksud dan tujuan Perseroan yang mengharuskan perubahan anggaran dasar.
Pelaku usaha yang terdaftar di sistem AHU wajib melakukan penyesuaian KBLI apabila terdapat perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang memerlukan perubahan anggaran dasar.
Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi tanpa perubahan substansi kegiatan usaha, maka tidak diperlukan perubahan anggaran dasar, dan penyesuaian dilakukan otomatis melalui OSS dan AHU.
Implementasi penuh KBLI 2025 pada OSS dan AHU wajib diselesaikan paling lambat 18 Juni 2026.
Selama masa transisi, OSS dan AHU tetap menggunakan KBLI 2020.
Mekanisme teknis mengikuti lampiran Surat Edaran Bersama.
Dampak Praktis bagi Pendirian Usaha di Indonesia
Secara praktis, apabila Pelaku Usaha mendirikan usaha di Indonesia sebelum 18 Juni 2026, maka klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2020. Dengan demikian, perizinan usaha yang diterbitkan tetap menggunakan KBLI 2020 dan tetap berlaku sampai terdapat pembaruan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Kesimpulan
Implementasi KBLI 2025 merupakan proses transisi bertahap berbasis sistem. Selama masa transisi, kegiatan usaha dan perizinan tetap mengacu pada KBLI 2020, kecuali terdapat perubahan hukum atau perubahan korporasi yang mewajibkan penyesuaian.
Contact us for legal assistance.
Explore more of the aforementioned topics in our Legal Insights.
Disclaimer:
This insight does not constitute any legal advice.
This publication is provided for informational purposes only. Any use or reliance on material on this page shall be borne at each user’s risk.

