top of page

Pemerintah Resmi Cabut Perizinan Berbasis Risiko PP 5/2021: PP 28/2025 Berlaku Efektif Sejak 5 Juni 2025

12 June 2025

MCO News Network

Regulation Updates, Business

PP 28/2025 resmi mencabut PP 5/2021 sejak 5 Juni 2025 dan memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih terpusat. Meskipun tetap mengadopsi pendekatan berbasis risiko, peraturan ini menekankan sentralisasi kewenangan, penyesuaian OSS, serta pengaturan transisi yang ketat bagi perizinan yang sedang atau telah diproses. Pelaku usaha wajib mencermati ketentuan peralihan dan melakukan pemutakhiran hak akses OSS guna memastikan kelangsungan legalitas kegiatan usaha.

Pemerintah Resmi Cabut Perizinan Berbasis Risiko PP 5/2021: PP 28/2025 Berlaku Efektif Sejak 5 Juni 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, selanjutnya disebut sebagai 'PP 5/2021', secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya disebut sebagai 'PP 28/2025', pada tanggal 5 Juni 2025.


Dengan diundangkannya PP 28/2025, Pemerintah menandai babak baru dalam tata kelola perizinan berusaha di Indonesia. Meskipun tetap menggunakan pendekatan berbasis risiko, peraturan baru ini memperkenalkan sistem yang lebih terpusat dan terkoordinasi, sekaligus mengatur secara rinci ketentuan transisi terhadap perizinan yang telah diterbitkan atau sedang dalam proses berdasarkan PP 5/2021.


 

Arah Kebijakan Baru: Komprehensif Namun Tersentralisasi


PP 28/2025 hadir dengan kerangka yang lebih komprehensif dalam mengelola perizinan berusaha, namun juga memperlihatkan kecenderungan yang jelas terhadap sentralisasi kewenangan. Hal ini terlihat dari penarikan sebagian besar proses penilaian, verifikasi, dan penerbitan izin ke tingkat pemerintah pusat, termasuk penguatan fungsi Sistem OSS dan integrasi dengan sistem nasional lainnya.


Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan mencegah tumpang tindih regulasi sektoral maupun kewenangan lintas lembaga. Namun, pelaku usaha, baik yang sudah berjalan (on-going business) maupun calon investor, perlu mencermati dengan seksama perubahan ini agar tidak mengalami hambatan administratif atau legal di masa transisi.

 


Ketentuan Peralihan: Perlakuan Terhadap Proses dan Perizinan yang Sudah Ada


Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha selama masa transisi, PP 28/2025 secara eksplisit mengatur perlakuan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, sedang dalam proses, maupun yang belum efektif. Ketentuan ini penting dipahami secara tepat, karena menyangkut hak dan kewajiban pelaku usaha secara hukum.


Pada saat PP 28/2025 mulai berlaku:

  1. Persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (selanjutnya disebut sebagai 'PB') dan/atau Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha  (selanjutnya disebut sebagai 'PB UMKU') dalam proses permohonan sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan PP 28/2025, tetap diproses berdasarkan PP 5/2021;

  2. Kegiatan usaha dengan Risiko Menengah Tinggi yang telah memperoleh:

    1. Sertifikat standar namun belum terverifikasi; dan/atau

    2. PB UMKU namun belum berlaku efektif,sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan beroperasi, tetap diproses berdasarkan PP 5/2021.

  3. Kegiatan usaha dengan Risiko tinggi yang telah memperoleh:

    1. Izin dalam rangka percepatan namun belum memenuhi persyaratan; dan/atau

    2. PB UMKU namun belum berlaku efektif, hingga Sistem OSS yang telah disesuaikan beroperasi, tetap diproses berdasarkan PP 5/2021.

  4. Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka tetap melaksanakan tugas terkait PB terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur peralihan tersebut.

  5. Ketentuan mengenai hak akses pada Sistem OSS:

    1. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya PP 28/2025, wajib melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS;

    2. Atas pembaruan data hak akses tersebut, Sistem OSS akan memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan.

  6. Ketentuan terhadap izin yang telah terbit:

    1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam PP 28/2025 dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU-nya telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum PP 28/2025 berlaku, kecuali ketentuan dalam PP 28/2025 lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha;

    2. Persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum PP ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur dalam PP 28/2025;

  7. Usaha pariwisata dengan kategori Menengah Tinggi dan Tinggi yang telah memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata, sertifikat tersebut tetap berlaku selama kegiatan usahanya dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harus:

    1. Melakukan pemutakhiran administrasi melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang menerbitkan sertifikatnya; dan

    2. Mengunggah Sertifikat Standar usaha tersebut ke dalam Sistem OSS.

  8. Ketentuan umum lainnya:

    1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 28/2025;

    2. PP 5/2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Implementasi dan Penyesuaian Sistem

Pasal 551 dari PP 28/2025 mengatur tenggat waktu pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Peraturan pelaksanaan dari PP 28/2025 wajib ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diundangkan;

  2. Sistem OSS dan Sistem Indonesia National Single Window (INSW) wajib disesuaikan dengan ketentuan PP 28/2025 dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal pengundangan;

  3. Dalam hal pemberian perizinan terkait kegiatan ekspor, impor, larangan atau pembatasan barang, serta neraca komoditas belum dapat dilakukan melalui INSW, maka proses pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik di kementerian/lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

 


Penutup

PP 28/2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi sistemik dalam kebijakan perizinan nasional. PP 28/2025 mempertegas arah sentralisasi proses perizinan, sekaligus memuat mekanisme transisi yang harus dipatuhi secara ketat agar pelaku usaha tidak berada dalam posisi hukum yang merugikan.


Pelaku usaha dan investor harus segera melakukan identifikasi terhadap posisi izin usaha mereka saat ini, melakukan pemutakhiran hak akses di OSS, serta menyesuaikan diri dengan nomenklatur dan struktur baru. Perhatian penuh terhadap masa transisi ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan kegiatan usaha dan kepatuhan hukum secara menyeluruh.


Contact us for legal assistance.

Explore more of the aforementioned topics in our Legal Insights.

 

Disclaimer: 

This insight does not constitute any legal advice.

This publication is provided for informational purposes only. Any use or reliance on material on this page shall be borne at each user’s risk.

bottom of page