top of page
Pemerintah Resmi Cabut Perizinan Berbasis Risiko PP 5/2021: PP 28/2025 Berlaku Efektif Sejak 5 Juni 2025
PP 28/2025 resmi mencabut PP 5/2021 sejak 5 Juni 2025 dan memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih terpusat. Meskipun tetap mengadopsi pendekatan berbasis risiko, peraturan ini menekankan sentralisasi kewenangan, penyesuaian OSS, serta pengaturan transisi yang ketat bagi perizinan yang sedang atau telah diproses. Pelaku usaha wajib mencermati ketentuan peralihan dan melakukan pemutakhiran hak akses OSS guna memastikan kelangsungan legalitas kegiatan usaha.
タグ
bottom of page








