top of page

Pembaharuan Modal PT PMA: Komitmen Minimum Modal Ditempatkan/Disetor Rp 2,5 Miliar dalam Peraturan BKPM 5/2025

2025年10月6日
MCO News Network
Business, Investment & Banking, Foreign Clients, Regulation Updates
Peraturan BKPM 5/2025 menetapkan komitmen permodalan minimum yang lebih tegas bagi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, dengan mewajibkan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas serta penguncian dana selama 12 bulan. Selain itu, regulasi ini memperkuat kepastian hukum dan disiplin investasi melalui ketentuan nilai investasi minimum lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha KBLI dan lokasi proyek, disertai dengan pengecualian sektoral yang terstruktur.
Pembaharuan Modal PT PMA: Komitmen Minimum Modal Ditempatkan/Disetor Rp 2,5 Miliar dalam Peraturan BKPM 5/2025

Pada tanggal 2 Oktober 2025, telah diundangkan dan mulai berlaku Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Fasilitas Penanaman Modal (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan BKPM 5/2025”). Bersamaan dengan berlakunya peraturan ini, maka:

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;

  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; dan

  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Ketentuan Umum Nilai Investasi Minimum PMA

Peraturan BKPM 5/2025 menetapkan bahwa badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9) dan ayat (10) yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 26 ayat (2), ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA adalah total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.

 

Minimum Permodalan PMA: Modal Ditempatkan/Disetor Rp2,5 Miliar

Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan (Pasal 26 ayat (9)). Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (10)).

 

Ketentuan Penguncian Modal: Tidak Dapat Dipindahkan Selama 12 Bulan

Untuk memastikan komitmen investasi, modal ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9) tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor, kecuali dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha (Pasal 27 ayat (1)).

 

Pernyataan Mandiri OSS dan Sanksi atas Pelanggaran

Komitmen tersebut dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha ketika melakukan permohonan PB melalui Sistem OSS, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2). Format pernyataan mandiri tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 27 ayat (3)).

Apabila Pelaku Usaha melanggar pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (4).

 

 

Pengecualian Nilai Investasi Minimum untuk Sektor Tertentu

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha tertentu, yaitu:

  • Perdagangan besar, dengan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan, per 4 (empat) digit awal KBLI;

  • Jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan, per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;

  • Jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan per 4 (empat) digit awal KBLI; dan

  • Industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan.

 

Batasan Titik Lokasi untuk Sektor Makanan dan Minuman

Ketentuan titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku per kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4). Hal ini memberikan kejelasan administratif bagi sektor jasa makanan dan minuman terkait penentuan lokasi usaha.

 

Penyertaan Tanah dan Bangunan dalam Nilai Investasi untuk Sektor Tertentu

Untuk kegiatan usaha tertentu, nilai investasi termasuk tanah dan bangunan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (5), hal ini berlaku untuk kegiatan usaha:

  • pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;

  • penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;

  • pertanian;

  • perkebunan;

  • peternakan; dan

  • perikanan budidaya.

 

Ketentuan Investasi untuk Pengusahaan Properti

Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, berlaku dua pengaturan. Pertama, apabila properti berupa bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu, maka nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 termasuk tanah dan bangunan.Kedua, apabila properti berupa unit yang tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, maka nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan (Pasal 26 ayat (6)).

 

Nilai Investasi Minimum untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Pasal 26 ayat (7) mengatur bahwa dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, nilai investasi minimum adalah lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.

 

Ketentuan Khusus bagi Kegiatan Usaha dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Untuk kegiatan usaha yang berlokasi dalam KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam KEK, maka ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal, sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (8).

 

Kesimpulan

Peraturan BKPM 5/2025 menunjukkan arah kebijakan yang semakin tegas dalam memastikan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) benar-benar merepresentasikan kegiatan usaha skala besar dengan struktur permodalan yang jelas dan komitmen jangka panjang. Dengan ditetapkannya ketentuan minimum nilai investasi sebesar lebih dari Rp10.000.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan) per KBLI 5 digit per lokasi proyek, serta kewajiban modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 per perseroan terbatas, regulasi ini memperkuat landasan hukum dan finansial dalam proses perizinan PMA.

 

Lebih lanjut, penerapan ketentuan penguncian modal selama minimal 12 (dua belas) bulan serta mekanisme pernyataan mandiri melalui sistem OSS menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi investor terhadap komitmen investasinya di Indonesia. Ketentuan sektor-sektor tertentu yang diberi perlakuan khusus maupun pengecualian nilai investasi juga memberikan kejelasan dan fleksibilitas yang strategis bagi pengembangan usaha yang sesuai dengan karakteristik industrinya masing-masing. Dalam konteks ini, pelaku usaha PMA dituntut untuk secara cermat memahami dan memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan BKPM 5/2025 guna menghindari sanksi administratif dan memastikan keberlanjutan legalitas kegiatan usahanya di Indonesia.

Explore more of the aforementioned topics in our Legal Insights.

 

Disclaimer: 

This insight does not constitute any legal advice.

This publication is provided for informational purposes only. Any use or reliance on material on this page shall be borne at each user’s risk.

Contact us for legal assistance.

bottom of page